Correct Article 7
UU Nomor 32 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
Current Text
(1) Bappebti mengenakan biaya kepada Pihak atas kegiatan pelayanannya dalam memberikan izin, persetujuan, dan kegiatan lain.
(2) Ketentuan...
(2) Ketentuan dan besar biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Your Correction
