Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

UU Nomor 32 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5, Bappebti berwenang: a. membuat penjelasan lebih lanjut yang bersifat teknis atas UNDANG-UNDANG ini dan/atau peratuaran pelaksanaannya; b. memberikan: 1) izin usaha kepada Bursa Berjangka. Lembaga Kliring Berjangka, Pialang Berjangka, Penasehat Berjangka, dan Pengelola Sentra Dana Berjangka; 2) izin kepada orang perseorangan untuk menjadi Wakil Pialang Berjangka, Wakil Penasehat Berjangka, dan Wakil Pengelola Sentra Dana Berjangka; 3) sertifikat pendaftaran kepada Pedagang Berjangka; 4) persetujuan kepada Pialang Berjangka dalam negeri untuk menyalurkan amanat Nasabah dalam negeri ke Bursa Berjangka luar negeri; dan 5) persetujuan kepada bank berdasarkan rekomendasi Bank INDONESIA untuk menyimpan dana Nasabah, Dana Kompensasi, dan dana jaminan yang berkaitan dengan transaksi Kontrak Berjangka serta untuk pembentukan Sentra Dana Berjangka. c. MENETAPKAN daftar Bursa Berjangka luar negeri dan Kontrak Berjangkanya; d. melakukan pemeriksaan terhadap Pihak yang memiliki izin usaha, izin orang perseorangan, persetujuan atau sertifikat pendaftaran; e. menunjuk… e. menunjuk pihak lain untuk melakukan pemeriksaan tertentu dalam rangka pelaksanaan wewenang Bappebti, sebagaimana dimaksud pada huruf d; f. memerintahkan pemeriksaan dan penyidikan terhadap setiap Pihak yang diduga melakukan pelanggaran terhadap ketentuan UNDANG-UNDANG ini dan/atau peraturan pelaksaannya; g. menyetujui peraturan dan tata tertib Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka, termasuk perubahannya; h. memberikan persetujuan terhadap Kontrak Berjangka yang akan digunakan sebagai dasar jual beli Komoditi di Bursa Berjangka sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan; i. MENETAPKAN persyaratan dan tata cara pencalonan dan memberhentikan untuk sementara waktu anggota dewan komisaris dan/atau direksi serta menunjuk manajemen sementara Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka sampai dengan terpilihnya anggota Dewan Komisaris dan/atau anggota direksi yang baru oleh Rapat Pemegang Saham; j. MENETAPKAN persyaratan keuangan minimum dan kewajiban pelaporan bagi Pihak yang memiliki izin usaha berdasarkan ketentuan UNDANG-UNDANG ini dan/atau peraturan pelaksanaannya; k. MENETAPKAN batas jumlah maksimum dan batas jumlah wajib lapor posisi terbuka Kontrak Berjangka yang dapat dimiliki atau dikuasai oleh setiap Pihak; l. mengarahkan Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka untuk mengambil langkah-langkah yang dianggap perlu apabila diyakini akan terjadi keadaan yang mengakibatan perkembangan harga di Bursa Berjangka menjadi tidak wajar dan/atau pelaksanaan Kontrak Berjangka menjadi terhambat; m. mewajibkan… m. mewajibkan setiap Pihak untuk menghentikan atau memperbaiki iklan atau kegiatan promosi yang menyesatkan berkaitan dengan Perdagangan Berjangka dan Pihak tersebut mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mengatasi akibat yang timbul dari iklan atau promosi dimaksud; n. MENETAPKAN ketentuan tentang dana Nasabah yang berada pada Pialang Berjangka yang mengalami pailit; o. memeriksa keberatan yang diajukan oleh suatu Pihak terhadap keputusan Bursa Berjangka atau Lembaha Kliring Berjangka serta MEMUTUSKAN untuk menguatkan atau membatalkannya; p. membentuk sarana penyelesaian permasalahan yang berkaitan dengan kegiatan Perdagangan Berjangka; q. mengumumkan hasil pemeriksaan, apabila dianggap perlu, untuk menjamin terlaksananya mekanisme pasar dan ketaatan semua Pihak terhadap ketentuan UNDANG-UNDANG ini dan/atau peraturan pelaksanaannya; r. melakukan tindakan yang diperlukan untuk mencegah kerugian masyarakat sebagai akibat pelanggarann terhadap ketentuan UNDANG-UNDANG ini dan/atau peraturan pelaksanaanya; dan s. melakukan hal-hal lain yang diberikan berdasarkan ketentuan UNDANG-UNDANG ini dan/atau peraturan pelaksaannya.
Your Correction