Correct Article 4
UU Nomor 32 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
Current Text
(1) Pembinaan, pengaturan dan pengawasan sehari-hari kegiatan Perdagangan Berjangka dilakukan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, yang selanjutnya disebut Bappebti.
(2) Bappebti berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(3) Susunan dan kedudukan organisasi Bappebti ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN.
Your Correction
