Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

UU Nomor 32 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembinaan, pengaturan dan pengawasan sehari-hari kegiatan Perdagangan Berjangka dilakukan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, yang selanjutnya disebut Bappebti. (2) Bappebti berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (3) Susunan dan kedudukan organisasi Bappebti ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN.
Your Correction