Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

UU Nomor 32 Tahun 1954 | Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1954 tentang PENETAPAN BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TANGGAL 21 NOPEMBER 1946 NO.22 TAHUN 1946 TENTANG PENCATATAN NIKAH, TALAK DAN RUJUK DI SELURUH DAERAH LUAR JAWA DAN MADURA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Maksud pasal 3 ini sama dengan pasal dari Huwelijksordonnantie S. 1929 No. 348 hanya saja pelanggaran terhadap aturan pemberitahuan tentang talak yang dijatuhkan dan rujuk yang dilakukan dinaikkan dari Rp. 5,- menjadi Rp. 50,- agar supaya hakim dapat memberi denda setimpal dengan kesalahannya. Oleh hakim dapat memberi denda setimpal dengan kesalahannya. Oleh karena sering terjadi orang isteri yang telah dirujuk kembali, akan tetapi oleh karena tidak diberitahukannya oleh pegawai pencatat nikah, sebab pegawai pencatat nikah, tidak diberitahukannya oleh suami yang merujuk, menjadi tidak mengetahui hal perujukan akan kawin lagi dengan orang lain kemudian datang suaminya yang lama, sehingga perkawinan tidak dapat dilangsungkan; atau telah kawin dengan orang lain kemudian datang suami yang lama, sehingga perkawinan yang baru itu dibubarkan. Lebih menyedihkan lagi jika perkawinan yang baru sudah begitu rukun sehingga telah mempunyai anak. Lain-lain pasal sudah terang dan tidak perlu dijelaskan lagi. TERMASUK LEMBARAN NEGARA NOMOR 98 TAHUN 1954. Diketahui: MENTERI KEHAKIMAN, DJODY GONDOKUSUMO.
Your Correction