Correct Article 1
UU Nomor 31 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2024 tentang KABUPATEN BELITUNG DI PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
Current Text
Dalam UNDANG-UNDANG ini yang dimaksud dengan:
1. Provinsi Kepulauan Bangka Belitung adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang dibentuk berdasarkan ketentuan UNDANG-UNDANG Nomor 27 Tahun 2OOO tentang Pembentukan Propinsi Kepulauan Bangka Belitung.
2. Kabupaten Belitung adalah kabupaten yang dibentuk berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan UNDANG-UNDANG Darrrrat Nomor 4 Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 55), UNDANG-UNDANG Darurat Nomor 5 Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 56) dan UNDANG-UNDANG Darurat Nomor 6 Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 571 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Termasuk Kotapraja, Dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan, Sebagai UNDANG-UNDANG.
3. Kecamatan adalah kecamatan yang ada wilayah Kabupaten Belitung.
Your Correction
