Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

UU Nomor 31 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009 tentang METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah wajib menyediakan pelayanan meteorologi, klimatologi, dan geofisika. (2) Pelayanan meteorologi, klimatologi, dan geofisika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan standar yang ditetapkan. (3) Pelayanan meteorologi, klimatologi, dan geofisika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. informasi; dan b. jasa.
Your Correction