Correct Article 22
UU Nomor 31 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009 tentang METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA
Current Text
(1) Metode pengamatan meteorologi, klimatologi, dan geofisika yang digunakan harus sesuai dengan karakteristik jenis pengamatan.
(2) Metode . . .
(2) Metode pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan memperhatikan:
a. kesamaan waktu pengamatan;
b. pembacaan dan penaksiran;
c. pencatatan data;
d. pengelompokan data; dan
e. penyandian data.
(3) Metode pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dipatuhi oleh setiap tenaga pengamat.
(4) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pembekuan sertifikat; atau
c. pencabutan sertifikat.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Your Correction
