Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

UU Nomor 31 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009 tentang METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Stasiun pengamatan yang didirikan oleh selain Badan dapat masuk dalam sistem jaringan pengamatan melalui kerja sama dengan Badan. (2) Stasiun pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria sistem jaringan pengamatan. (3) Stasiun pengamatan yang masuk dalam sistem jaringan pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang menghentikan pengamatannya, baik yang bersifat sementara maupun permanen, tanpa izin Badan.
Your Correction