Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

UU Nomor 31 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009 tentang METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk melaksanakan pengamatan meteorologi, klimatologi, dan geofisika wajib didirikan stasiun pengamatan. (2) Pendirian stasiun pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh Badan atau selain Badan.
Your Correction