Correct Article 15
UU Nomor 31 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009 tentang METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA
Current Text
(1) Pembentukan sistem jaringan pengamatan dilakukan berdasarkan kriteria:
a. jenis pengamatan;
b. cakupan pengamatan;
c. kerapatan antarstasiun pengamatan;
d. tata letak stasiun pengamatan; dan
e. jenis sarana komunikasi.
(2) Sistem . . .
(2) Sistem jaringan pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. sistem jaringan pengamatan meteorologi;
b. sistem jaringan pengamatan klimatologi;
dan
c. sistem jaringan pengamatan geofisika.
Your Correction
