Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

UU Nomor 31 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009 tentang METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sistem jaringan pengamatan terdiri atas stasiun-stasiun pengamatan. (2) Sistem jaringan pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dan dikelola oleh Badan.
Your Correction