Correct Article 1
UU Nomor 31 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009 tentang METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA
Current Text
Dalam UNDANG-UNDANG ini yang dimaksud dengan:
1. Meteorologi adalah gejala alam yang berkaitan dengan cuaca.
2. Klimatologi adalah gejala alam yang berkaitan dengan iklim dan kualitas udara.
3. Geofisika adalah gejala alam yang berkaitan dengan gempa bumi tektonik, tsunami, gravitasi, magnet bumi, kelistrikan udara, dan tanda waktu.
4. Penyelenggaraan . . .
4. Penyelenggaraan adalah kegiatan pengamatan, pengelolaan data, pelayanan, penelitian, rekayasa, dan pengembangan, serta kerja sama internasional dalam bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika.
5. Pengamatan adalah pengukuran dan penaksiran untuk memperoleh data atau nilai unsur meteorologi, klimatologi, dan geofisika.
6. Data adalah hasil pengamatan meteorologi, klimatologi, dan geofisika yang diperoleh di stasiun pengamatan.
7. Pengelolaan Data adalah serangkaian perlakuan terhadap data.
8. Pelayanan adalah kegiatan yang berkaitan dengan penyediaan dan penyebaran informasi serta penyediaan jasa.
9. Kalibrasi adalah kegiatan peneraan sarana pengamatan meteorologi, klimatologi, dan geofisika.
10. Sarana adalah peralatan yang digunakan untuk melaksanakan kegiatan meteorologi, klimatologi, dan geofisika.
11. Prasarana adalah penunjang sarana meteorologi, klimatologi, dan geofisika.
12. Stasiun Pengamatan adalah tempat dilakukannya pengamatan.
13. Penelitian adalah kegiatan yang dilakukan menurut kaidah dan metode ilmiah secara sistematis objektif.
14. Pengembangan adalah kegiatan yang bertujuan memanfaatkan kaidah dan teori ilmu pengetahuan yang telah terbukti kebenarannya.
15. Rekayasa adalah penerapan ilmu dan teknologi dalam bentuk desain dan rancang bangun.
16. Rencana Induk Penyelenggaraan meteorologi, klimatologi, dan geofisika, yang selanjutnya disebut Rencana Induk, adalah pedoman nasional penyelenggaraan meteorologi, klimatologi, dan geofisika.
17. Daerah. . .
17. Daerah Lingkungan Pengamatan adalah wilayah di sekitar stasiun pengamatan yang mempunyai pengaruh langsung terhadap hasil pengamatan.
18. Perubahan Iklim adalah berubahnya iklim yang diakibatkan, langsung atau tidak langsung, oleh aktivitas manusia yang menyebabkan perubahan komposisi atmosfer secara global serta perubahan variabilitas iklim alamiah yang teramati pada kurun waktu yang dapat dibandingkan.
19. Mitigasi adalah usaha pengendalian untuk mengurangi risiko akibat perubahan iklim melalui kegiatan yang dapat menurunkan emisi/meningkatkan penyerapan gas rumah kaca dari berbagai sumber emisi.
20. Adaptasi adalah suatu proses untuk memperkuat dan membangun strategi antisipasi dampak perubahan iklim serta melaksanakannya sehingga mampu mengurangi dampak negatif dan mengambil manfaat positifnya.
21. Badan Hukum INDONESIA adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan usaha yang berbentuk badan hukum.
22. Sertifikat Kompetensi adalah tanda bukti seseorang telah memenuhi persyaratan pengetahuan, keahlian, dan kualifikasi di bidangnya.
23. Badan adalah instansi pemerintah yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika.
24. Kepala Badan adalah kepala yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika.
25. Pemerintah adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara
sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
26. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
27. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi.
BAB II . . .
Your Correction
