Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

UU Nomor 31 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2008 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN MALUKU BARAT DAYA DI PROVINSI MALUKU

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Maluku Barat Daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya MENETAPKAN Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dalam waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak terbentuknya kabupaten ini. (2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Maluku Barat Daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Maluku serta dilakukan dengan memperhatikan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota di sekitarnya.
Your Correction