Correct Article 5
UU Nomor 31 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2008 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN MALUKU BARAT DAYA DI PROVINSI MALUKU
Current Text
(1) Kabupaten Maluku Barat Daya mempunyai batas-batas wilayah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Laut Banda;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kepulauan Tanimbar;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Laut Timor dan Selat Wetar; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Kepulauan Alor.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) digambarkan dalam peta wilayah sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari UNDANG-UNDANG ini.
(3) Penegasan batas wilayah Kabupaten Maluku Barat Daya secara pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri paling lama 5 (lima) tahun sejak diresmikannya Kabupaten Maluku Barat Daya.
Your Correction
