Correct Article 3
UU Nomor 31 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2008 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN MALUKU BARAT DAYA DI PROVINSI MALUKU
Current Text
(1) Kabupaten Maluku Barat Daya berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Maluku Tenggara Barat yang terdiri atas cakupan wilayah:
a. Kecamatan Moa Lakor;
b. Kecamatan Damer;
c. Kecamatan Mdona Hiera;
d. Kecamatan Pulau-pulau Babar;
e. Kecamatan Pulau-pulau Babar Timur;
f. Kecamatan Wetar;
g. Kecamatan Pulau-Pulau Terselatan; dan
h. Kecamatan Leti Moa Lakor.
(2) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari UNDANG-UNDANG ini.
Pasal 4 . . .
Your Correction
