Correct Article 19
UU Nomor 31 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2008 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN MALUKU BARAT DAYA DI PROVINSI MALUKU
Current Text
(1) Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Penjabat Bupati Maluku Barat Daya menyusun Rancangan Peraturan Bupati tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya untuk tahun anggaran berikutnya.
(2) Rancangan Peraturan Bupati Maluku Barat Daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah disahkan oleh Gubernur Maluku.
(3) Proses pengesahan dan penetapan Peraturan Bupati Maluku Barat Daya sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
