Correct Article 8
UU Nomor 31 Tahun 2007 | Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2007 tentang PEMBENTUKAN KOTA TUAL DI PROVINSI MALUKU
Current Text
Peresmian Kota Tual dan pelantikan Penjabat Walikota Tual dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama PRESIDEN paling lama 6 (enam) bulan setelah UNDANG-UNDANG ini diundangkan.
Your Correction
