Correct Article 4
UU Nomor 31 Tahun 2007 | Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2007 tentang PEMBENTUKAN KOTA TUAL DI PROVINSI MALUKU
Current Text
Dengan terbentuknya Kota Tual, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Maluku Tenggara dikurangi dengan wilayah Kota Tual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Your Correction
