Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

UU Nomor 31 Tahun 2007 | Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2007 tentang PEMBENTUKAN KOTA TUAL DI PROVINSI MALUKU

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan daerah, Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Maluku melakukan pembinaan dan fasilitasi secara khusus terhadap Kota Tual dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak diresmikan. (2) Setelah 7 (tujuh) tahun sejak diresmikan, Pemerintah bersama Gubernur Provinsi Maluku melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Kota Tual. (3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijadikan acuan kebijakan lebih lanjut oleh Pemerintah dan Gubernur Provinsi Maluku sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Your Correction