Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

UU Nomor 31 Tahun 2007 | Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2007 tentang PEMBENTUKAN KOTA TUAL DI PROVINSI MALUKU

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara memberikan hibah berupa uang untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kota Tual sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) setiap tahun selama 2 (dua) tahun berturut-turut. (2) Pemerintah Provinsi Maluku memberikan bantuan dana untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kota Tual sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) setiap tahun selama 2 (dua) tahun berturut-turut. (3) Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pemberian bantuan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimulai sejak pelantikan Penjabat Walikota Tual. (4) Apabila Kabupaten Maluku Tenggara tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi umum dari Kabupaten Maluku Tenggara untuk diberikan kepada Pemerintah Kota Tual. (5) Apabila Provinsi Maluku tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi umum dari Provinsi . . . Provinsi Maluku untuk diberikan kepada Pemerintah Kota Tual. (6) Penjabat Walikota Tual menyampaikan realisasi penggunaan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Bupati. (7) Penjabat Walikota Tual menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hibah dan dana bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Gubernur Maluku.
Your Correction