Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

UU Nomor 31 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang PERIKANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Usaha perikanan di wilayah pengelolaan perikanan Republik INDONESIA hanya boleh dilakukan oleh warga negara Republik INDONESIA atau badan hukum INDONESIA. (2) Pengecualian terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada orang atau badan hukum asing yang melakukan usaha penangkapan ikan di ZEEI, sepanjang hal tersebut menyangkut kewajiban Negara Republik INDONESIA berdasarkan persetujuan internasional atau ketentuan hukum internasional yang berlaku.
Your Correction