Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

UU Nomor 31 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang PERIKANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap orang yang memiliki dan/atau mengoperasikan kapal pengangkut ikan di wilayah pengelolaan perikanan Republik INDONESIA wajib memiliki SIKPI. (2) SIKPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Menteri.
Your Correction