Correct Article 28
UU Nomor 31 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang PERIKANAN
Current Text
(1) Setiap orang yang memiliki dan/atau mengoperasikan kapal pengangkut ikan di wilayah pengelolaan perikanan Republik INDONESIA wajib memiliki SIKPI.
(2) SIKPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Menteri.
Your Correction
