Correct Article 22
UU Nomor 31 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang PERIKANAN
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan, sertifikat kelayakan pengolahan, sertifikat penerapan manajemen mutu terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, dan sertifikat kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Your Correction
