Correct Article 14
UU Nomor 31 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang PERIKANAN
Current Text
(1) Pemerintah mengatur dan/atau mengembangkan pemanfaatan plasma nutfah yang berkaitan dengan sumber daya ikan dalam rangka pelestarian ekosistem dan pemuliaan sumber daya ikan.
(2) Setiap orang wajib melestarikan plasma nutfah yang berkaitan dengan sumber daya ikan.
(3) Pemerintah ...
(4) Pemerintah mengendalikan pemasukan ikan jenis baru dari luar negeri dan/atau lalu lintas antarpulau untuk menjamin kelestarian plasma nutfah yang berkaitan dengan sumber daya ikan.
(5) Setiap orang dilarang merusak plasma nutfah yang berkaitan dengan sumber daya ikan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemanfaatan dan pelestarian plasma nutfah sumber daya ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Your Correction
