Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

UU Nomor 31 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang PERIKANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam rangka pengelolaan sumber daya ikan, dilakukan upaya konservasi ekosistem, konservasi jenis ikan, dan konservasi genetika ikan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai konservasi ekosistem, konservasi jenis ikan, dan konservasi genetika ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Your Correction