Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

UU Nomor 31 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang PERIKANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk kepentingan kerja sama internasional, Pemerintah: a. dapat memublikasikan secara berkala hal-hal yang berkenaan dengan langkah konservasi dan pengelolaan sumber daya ikan; b. bekerja sama dengan negara tetangga atau dengan negara lain dalam rangka konservasi dan pengelolaan sumber daya ikan di laut lepas, laut lepas yang bersifat tertutup, atau semi tertutup dan wilayah kantong; c. memberitahukan serta menyampaikan bukti-bukti terkait kepada negara bendera asal kapal yang dicurigai melakukan kegiatan yang dapat menimbulkan hambatan dalam konservasi dan pengelolaan sumber daya ikan. (2) Pemerintah ikut serta secara aktif dalam keanggotaan badan/ lembaga/organisasi regional dan internasional dalam rangka kerja sama pengelolaan perikanan regional dan internasional.
Your Correction