Correct Article 7
UU Nomor 31 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang PERIKANAN
Current Text
(1) Dalam rangka mendukung kebijakan pengelolaan sumber daya ikan, Menteri MENETAPKAN:
a. rencana ...
a. rencana pengelolaan perikanan;
b. potensi dan alokasi sumber daya ikan di wilayah pengelolaan perikanan Republik INDONESIA;
c. jumlah tangkapan yang diperbolehkan di wilayah pengelolaan perikanan Republik INDONESIA;
d. potensi dan alokasi lahan pembudidayaan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Republik INDONESIA;
e. potensi dan alokasi induk serta benih ikan tertentu di wilayah pengelolaan perikanan Republik INDONESIA;
f. jenis, jumlah, dan ukuran alat penangkapan ikan;
g. jenis, jumlah, ukuran, dan penempatan alat bantu penangkapan ikan;
h. daerah, jalur, dan waktu atau musim penangkapan ikan;
i. persyaratan atau standar prosedur operasional penangkapan ikan;
j. sistem pemantauan kapal perikanan;
k. jenis ikan baru yang akan dibudidayakan;
l. jenis ikan dan wilayah penebaran kembali serta penangkapan ikan berbasis budi daya;
m. pembudidayaan ikan dan perlindungannya;
n. pencegahan pencemaran dan kerusakan sumber daya ikan serta lingkungannya;
o. rehabilitasi dan peningkatan sumber daya ikan serta lingkungannya;
p. ukuran atau berat minimum jenis ikan yang boleh ditangkap;
q. suaka perikanan;
r. wabah dan wilayah wabah penyakit ikan;
s. jenis ikan yang dilarang untuk diperdagangkan, dimasukkan, dan dikeluarkan ke dan dari wilayah Republik INDONESIA; dan
t. jenis ikan yang dilindungi.
(2) Setiap ...
(2) Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pengelolaan perikanan wajib mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengenai:
a. jenis, jumlah, dan ukuran alat penangkapan ikan;
b. jenis, jumlah, ukuran, dan penempatan alat bantu penangkapan ikan;
c. daerah, jalur, dan waktu atau musim penangkapan ikan;
d. persyaratan atau standar prosedur operasional penangkapan ikan;
e. sistem pemantauan kapal perikanan;
f. jenis ikan baru yang akan dibudidayakan;
g. jenis ikan dan wilayah penebaran kembali serta penangkapan ikan berbasis budi daya;
h. pembudidayaan ikan dan perlindungannya;
i. pencegahan pencemaran dan kerusakan sumber daya ikan serta lingkungannya;
j. ukuran atau berat minimum jenis ikan yang boleh ditangkap;
k. suaka perikanan;
l. wabah dan wilayah wabah penyakit ikan;
m. jenis ikan yang dilarang untuk diperdagangkan, dimasukkan, dan dikeluarkan ke dan dari wilayah Republik INDONESIA; dan
n. jenis ikan yang dilindungi.
(3) Menteri MENETAPKAN potensi dan jumlah tangkapan yang diperbolehkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c setelah mempertimbangkan rekomendasi dari komisi nasional yang mengkaji sumber daya ikan.
(4) Komisi nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibentuk oleh Menteri dan beranggotakan para ahli di bidangnya yang berasal dari lembaga terkait.
(5) Menteri ...
(5) Menteri MENETAPKAN jenis ikan dan kawasan perairan yang masing-masing dilindungi, termasuk taman nasional laut, untuk kepentingan ilmu pengetahuan, kebudayaan, pariwisata, dan/atau kelestarian sumber daya ikan dan/atau lingkungannya.
(6) Dalam rangka mempercepat pembangunan perikanan, pemerintah membentuk dewan pertimbangan pembangunan perikanan nasional yang diketuai oleh PRESIDEN, yang anggotanya terdiri atas menteri terkait, asosiasi perikanan, dan perorangan yang mempunyai kepedulian terhadap pembangunan perikanan.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan organisasi dan tata kerja dewan pertimbangan pembangunan perikanan nasional sebagai-mana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN.
Your Correction
