Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

UU Nomor 31 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang PERIKANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
UNDANG-UNDANG ini berlaku untuk: a. setiap orang, baik warga negara INDONESIA maupun warga negara asing dan badan hukum INDONESIA maupun badan hukum asing, yang melakukan kegiatan perikanan di wilayah pengelolaan perikanan Republik INDONESIA; b. setiap kapal perikanan berbendera INDONESIA dan kapal perikanan berbendera asing, yang melakukan kegiatan perikanan di wilayah pengelolaan perikanan Republik INDONESIA; c. setiap kapal perikanan berbendera INDONESIA yang melakukan penangkapan ikan di luar wilayah pengelolaan perikanan Republik INDONESIA; dan d. setiap kapal perikanan berbendera INDONESIA yang melakukan penangkapan ikan, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama, dalam bentuk kerja sama dengan pihak asing. BAB III ...
Your Correction