Correct Article 4
UU Nomor 31 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang PERIKANAN
Current Text
UNDANG-UNDANG ini berlaku untuk:
a. setiap orang, baik warga negara INDONESIA maupun warga negara asing dan badan hukum INDONESIA maupun badan hukum asing, yang melakukan kegiatan perikanan di wilayah pengelolaan perikanan Republik INDONESIA;
b. setiap kapal perikanan berbendera INDONESIA dan kapal perikanan berbendera asing, yang melakukan kegiatan perikanan di wilayah pengelolaan perikanan Republik INDONESIA;
c. setiap kapal perikanan berbendera INDONESIA yang melakukan penangkapan ikan di luar wilayah pengelolaan perikanan Republik INDONESIA; dan
d. setiap kapal perikanan berbendera INDONESIA yang melakukan penangkapan ikan, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama, dalam bentuk kerja sama dengan pihak asing.
BAB III ...
Your Correction
