Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

UU Nomor 31 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang PARTAI POLITIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemerintah tidak melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan fungsi dan hak partai politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8.
Your Correction