Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

UU Nomor 31 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang PARTAI POLITIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dilakukan oleh: a. Departemen Kehakiman di dalam melaksanakan tugas pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d; b. Komisi Pemilihan Umum di dalam melaksanakan tugas pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf e; dan c. Departemen Dalam Negeri melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf f. (2) Tindak lanjut pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Your Correction