Correct Article 21
UU Nomor 31 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang PARTAI POLITIK
Current Text
(1) Partai politik dapat bergabung dengan partai politik lain dengan cara:
a. bergabung membentuk partai politik baru dengan nama, lambang, dan tanda gambar baru; atau
b. bergabung dengan menggunakan nama, lambang, dan tanda gambar salah satu partai politik.
(2) Partai politik baru hasil penggabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.
(3) Partai politik yang menerima penggabungan dari partai politik lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak diwajibkan untuk memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.
Your Correction
