Correct Article 20
UU Nomor 31 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang PARTAI POLITIK
Current Text
Partai politik bubar apabila:
a. membubarkan diri atas keputusan sendiri;
b. menggabungkan diri dengan partai politik lain; atau
c. dibubarkan oleh Mahkamah Konstitusi.
Your Correction
