Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

UU Nomor 31 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang PARTAI POLITIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Partai politik bubar apabila: a. membubarkan diri atas keputusan sendiri; b. menggabungkan diri dengan partai politik lain; atau c. dibubarkan oleh Mahkamah Konstitusi.
Your Correction