Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

UU Nomor 31 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang PARTAI POLITIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Partai politik dilarang menggunakan nama, lambang, atau tanda gambar yang sama dengan: a. bendera atau lambang negara Republik INDONESIA; b. lambang lembaga negara atau lambang Pemerintah; c. nama, bendera, atau lambang negara lain dan nama, bendera, atau lambang lembaga/badan internasional; d. nama dan gambar seseorang; atau e. yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan partai politik lain. (2) Partai politik dilarang: a. melakukan kegiatan yang bertentangan dengan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya; b. melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik INDONESIA; atau c. melakukan kegiatan yang bertentangan dengan kebijakan pemerintah negara dalam memelihara persahabatan dengan negara lain dalam rangka ikut memelihara ketertiban dan perdamaian dunia. (3) Partai politik dilarang: a. menerima dari atau memberikan kepada pihak asing sumbangan dalam bentuk apa pun, yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan; b. menerima sumbangan, baik berupa barang maupun uang, dari pihak mana pun tanpa mencantumkan identitas yang jelas; c. menerima sumbangan dari perseorangan dan/atau perusahaan/badan usaha melebihi batas yang ditetapkan; atau d. meminta atau menerima dana dari badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik desa atau dengan sebutan lainnya, koperasi, yayasan, lembaga swadaya masyarakat, organisasi kemasyarakatan, dan organisasi kemanusiaan. (4) Partai politik dilarang mendirikan badan usaha dan/atau memiliki saham suatu badan usaha. (5) Partai politik dilarang menganut, mengembangkan, dan menyebarkan ajaran atau paham Komunisme/Marxisme-Leninisme. BAB XI...
Your Correction