Correct Article 10
UU Nomor 31 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang PARTAI POLITIK
Current Text
(1) Warga negara Republik INDONESIA dapat menjadi anggota partai politik apabila telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau sudah/pernah kawin.
(2) Keanggotaan partai politik bersifat sukarela, terbuka, dan tidak diskriminatif bagi setiap warga negara INDONESIA yang menyetujui anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai yang bersangkutan.
Your Correction
