Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

UU Nomor 31 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang PARTAI POLITIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Partai politik berhak: a. memperoleh perlakuan yang sama, sederajat, dan adil dari negara; b. mengatur dan mengurus rumah tangga organisasi secara mandiri; c. memperoleh hak cipta atas nama, lambang, dan tanda gambar partainya dari Departemen Kehakiman sesuai dengan peraturan perundang-undangan; d. ikut serta dalam pemilihan umum sesuai dengan ketentuan UNDANG-UNDANG tentang Pemilihan Umum; e. mengajukan calon untuk mengisi keanggotaan di lembaga perwakilan rakyat; f. mengusulkan penggantian antarwaktu anggotanya di lembaga perwakilan rakyat sesuai dengan peraturan perundang-undangan; g. mengusulkan pemberhentian anggotanya di lembaga perwakilan rakyat sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan h. mengusulkan pasangan calon PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Your Correction