Correct Article 8
UU Nomor 31 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang PARTAI POLITIK
Current Text
Partai politik berhak:
a. memperoleh perlakuan yang sama, sederajat, dan adil dari negara;
b. mengatur dan mengurus rumah tangga organisasi secara mandiri;
c. memperoleh hak cipta atas nama, lambang, dan tanda gambar partainya dari Departemen Kehakiman sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
d. ikut serta dalam pemilihan umum sesuai dengan ketentuan UNDANG-UNDANG tentang Pemilihan Umum;
e. mengajukan calon untuk mengisi keanggotaan di lembaga perwakilan rakyat;
f. mengusulkan penggantian antarwaktu anggotanya di lembaga perwakilan rakyat sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
g. mengusulkan pemberhentian anggotanya di lembaga perwakilan rakyat sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
h. mengusulkan pasangan calon PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
