Correct Article 6
UU Nomor 31 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang PARTAI POLITIK
Current Text
(1) Tujuan umum partai politik adalah :
a. mewujudkan cita-cita nasional bangsa INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
b. mengembangkan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila dengan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA; dan
c. mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat INDONESIA.
(2) Tujuan khusus partai politik adalah memperjuangkan cita-citanya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
(3) Tujuan partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) diwujudkan secara konstitusional.
Your Correction
