Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

UU Nomor 31 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang PARTAI POLITIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Asas partai politik tidak boleh bertentangan dengan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. (2) Setiap partai politik dapat mencantumkan ciri tertentu sesuai dengan kehendak dan cita-citanya yang tidak bertentangan dengan Pancasila, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, dan UNDANG-UNDANG.
Your Correction