Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

UU Nomor 31 Tahun 2000 | Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang DESAIN INDUSTRI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemegang Hak Desain Industri berhak memberikan Lisensi kepada pihak lain berdasarkan perjanjian Lisensi untuk melaksanakan semua perbuatan sebagiamana dimaksud dalam Pasal 9, kecuali jika diperjanjikan lain.
Your Correction