Correct Article 22
UU Nomor 31 Tahun 2000 | Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang DESAIN INDUSTRI
Current Text
Selama masih terikat dinas aktif hingga selama 12 (dua belas) bulan sesudah pensiun atau berhenti karena sebab apa pun dari Direktorat Jenderal atau orang yang karena tugas bekerja untuk dan/atau atas nama Direktorat Jenderal dilarang mengajukan {emohonan, memperoleh, memegang, atau
memiliki hak berkaitan dengan Desain Industri, kecuali jika pemilikan tersebut diperoleh karena pewarisan.
Pasal 23 …
Your Correction
