Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

UU Nomor 31 Tahun 2000 | Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang DESAIN INDUSTRI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemintaan penarikan kembali Permohonan dapat diajukan secara tertulis kepada Direktorat Jenderal oleh Pemohon atau kuasanya selama Permohonan tersebut belum mendapat keputusan.
Your Correction