Correct Article 9
UU Nomor 31 Tahun 2000 | Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang DESAIN INDUSTRI
Current Text
(1) Pemegang Hak Desain Industri memiliki hak ekslusif untuk melaksanakan Hak Desain Industri yang dimilikinya dan untuk melarang orang lainn yang tanpa persetujuannya membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor, dan/atau mengedarkan barang yang diberi Hak Desain Industri.
(2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) adalah pemakaian Desain Industri untuk kepentingan penelitian dan pendidikan sepanjang tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pemegang hak Desain Industri.
Your Correction
