Correct Article 8
UU Nomor 31 Tahun 2000 | Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang DESAIN INDUSTRI
Current Text
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) tida menghapus hak pendesain untuk tetap dicantumkan namanya dalam sertifikat Desain Industri, Daftar Umum Desai Industri, dan Berita Resmi Desain Industri.
Your Correction
