Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 55

UU Nomor 31 Tahun 2000 | Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang DESAIN INDUSTRI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pendesain yang telah mengumumkan Desain Industri dalam wkatu 6 (enam) bulan sebelum UNDANG-UNDANG ini mulai diberlakukan dapat mengajukan Permohonan berdasarkan UNDANG-UNDANG ini. (2) Permohonan sebagaimana dimaksdu dalam ayat (1) harus dilakukan dalam waktu paling plama 6 (enam) bulan sejak tanggal mulai berlakunya UNDANG-UNDANG ini.
Your Correction