Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 49

UU Nomor 31 Tahun 2000 | Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang DESAIN INDUSTRI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Berdasarkan bukti yang cukup, pihak yang haknya dirugikan dapat meminta hakim Pengadilan Niaga untuk menerbitkan surat penetapan sementara tentang: a. pencegahan masuknya produk yang berkaitan dengan pelanggaran Hak Desain Industri; b. penyimpanan bukti yang berkaitan dengan pelanggaran Hak Desain Industri.
Your Correction