Correct Article 49
UU Nomor 31 Tahun 2000 | Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang DESAIN INDUSTRI
Current Text
Berdasarkan bukti yang cukup, pihak yang haknya dirugikan dapat meminta hakim Pengadilan Niaga untuk menerbitkan surat penetapan sementara tentang:
a. pencegahan masuknya produk yang berkaitan dengan pelanggaran Hak Desain Industri;
b. penyimpanan bukti yang berkaitan dengan pelanggaran Hak Desain Industri.
Your Correction
