Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 46

UU Nomor 31 Tahun 2000 | Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang DESAIN INDUSTRI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemeng Hak Desain Industri atau penerima Lisensi dapat menggugat siapa pun yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, berupa: a. gugatan ganti rugi; dan/atau b. penghentian semua perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9. (2) Gugatan sebagaimana dimaksdu dalam ayat (1) diajukan ke Pengadilan Niaga).
Your Correction