Correct Article 45
UU Nomor 31 Tahun 2000 | Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang DESAIN INDUSTRI
Current Text
(1) Penerima setiap pengajuan Permohonan, pengajuan keberatan atas Permohonan, permintaan petikan Daftar Umum Desain Industri, permintaan dokumen prioritas Desain Industri, permintaan
Sertifikat Desain Industri, pencatatan pengalihan hak, pencatatan pengalihan hak, pencatatan surat perjanjian Lisensi, serta permintaan lain yang ditentukan dalam UNDANG-UNDANG ini dikenai biaya yang jumlahnya ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, jangka waktu, dan tata cara pembayaran biaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan PRESIDEN.
(3) Direktorat Jenderal dengan persetujuan Menteri Keuangan dapat mengelola sendiri biaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat
(2) berdasarkan peraturan perundang-undang yang berlaku.
Your Correction
