Correct Article 30
UU Nomor 31 Tahun 2000 | Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang DESAIN INDUSTRI
Current Text
(1) Pihak yang memerlukan salinan salinan Sertifikat Desain Industri dapat memintanya kepada Direktorat Jenderal dengan membayar biaya
sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG ini.
(2) Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pemberian salinan Desain Industri diatur lebih lanjut dengan Keputusan PRESIDEN.
BAB V …
Your Correction
