Correct Article 14
UU Nomor 31 Tahun 2000 | Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang DESAIN INDUSTRI
Current Text
(1) Pemohon yang bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik INDONESIA harus mengajukan Permohonan melalui Kuasa.
(2) Pemohon sebagiamana dimaksud dalam ayat (1) harus menyatakan dan memilih domisili hukumnya di INDONESIA.
Your Correction
