Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

UU Nomor 31 Tahun 2000 | Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang DESAIN INDUSTRI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Suatu Desai Industri tidak dianggap telah diumumkan apabila dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sebelum Tanggal Penerimaannya, Desain Industri tersebut: a. telah dipertunjukan dalam suatu pameran nasional ataupun internasional di INDONESIA atau di luar negeri yang resmi atau diakui sebagai resmi; atau b. telah digunakan di INDONESIA oleh Pendesain dalam rangka percobaan dengan tujuan pendidikan, penelitian, atau pengembangan.
Your Correction