Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 40

UU Nomor 31 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal terdapat cukup alasan untuk mengajukan perkara korupsi di lingkungan Peradilan Militer, maka ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 ayat (1) huruf g UNDANG-UNDANG Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer tidak dapat diberlakukan.
Your Correction